KASUS SIMULATOR SIM


A.    Latar Belakang Terjadinya Kasus Simulator SIM
Suatu kegiatan operasional institusi kepolisian dalam Proyek pengadaan driving simulator SIM yang menggunakan anggaran tahun 2011 mulai muncul dalam ketidak wajaran dalam menggunakan anggaran yang semestinnya. Berdasarkan penelusuran  media informasi kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. Dari proyek tersebut, diduga muncul kerugian negara sekitar Rp 100 milyar. Maka suatu institusi pemerintah yang bergerak dalam bidang korupsi ingin mengusut tuntas pada kasus simulator SIM tersebut.
Untuk melakukan penyelidikan tersebut, pimpinan KPK menghadap ke Kapolri. Namun Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengan menyelidiki kasus tersebut. Usai pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap ketua KPK. Kemudian disetujui untuk diadakan pertemuan. Polri berniat akan mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK. KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan tersebut. KPK menggeledah gedung Korlantas usai para pimpinan melakukan pertemuan. Pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Pada akhirnya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya.
Masyarakat menduga, sikap keras Polri untuk menangani kasus ini lebih tertuju pada upaya melokalisir kasus dalam kemungkinan keterlibatan jenderal lain. Sikap Polri yang senantiasa menyatakan adanya barang bukti yang tidak relevan dengan kasus (driving simulator), nampaknya lebih menggambarkan kepanikan atas kemungkinan terbukanya kasus2 lain yang ada dalam barang bukti yang disita KPK.

B.     Pokok Permasalahan Antara Kapolri vs KPK
Pokok permalahan antara kapolri dengan kpk memiliki 3 masalah dasar:
1.      Perbedaan pandangan tentang siapa yang akan berwenang dalam menanggani kasus simulator SIM ini, apakah Polri atau KPK.
2.      Perbedaan tentang penugasan personil penyelidik kepolisisan di lembaga antirasuah itu.
3.      Rencana penangkapan.
Sebenarnya perseteruan ini tidak terjadi antara dua pihak apabila dua lembaga mengaju pada aturan main apakah itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP), Undang-Undang KPK atau nota kesapahaman yang sudah ditandatangani oleh kedua lembaga tersebut.

C.    Lima Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Dalam kasus Simulator ini bisa kita lihat lima kejanggalan yang terjadi di kasus ini. Adapun kejanggalannya adalah sebagai berikut:

1.      Ada-tidaknya korupsi
Majalah Tempo edisi 23 April menuliskan korupsi proyek simulator. Pemberitaan itu dibantah oleh juru bicara Mabes Polri pada 13 Mei. Isinya, tidak ada korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan proyek simulator.
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri justru menyelidiki kasus simulator setelah melihat pemberitaan Tempo. Perintah penyelidikan bernomor Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012.
  
2.      Awal mula pengusutan
KPK mengusut kasus simulator sejak Januari 2012. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Polisi mengaku baru memeriksa 33 saksi. Belum ada tersangka.

3.      Penggeledahan
Pada 30 Juli, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas. Polisi "menyandera" dengan alasan bahwa kasus simulator juga sedang diusut.

4.      Penetapan tersangka 
Pada 31 Juli, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga orang di antaranya sama dengan KPK. 

5.      Kerja sama investigasi
Polisi dan KPK menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan bersama pengusutan kasus simulator. Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK dengan tegas menyebutkan, jika KPK mulai menyidik, Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi.



D.    Tiga Tersangka Simulator SIM Versi KPK
Kepolisian diminta segera melimpahkan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketiga tersangka itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.
Seperti diberitakan sebelumya, penanganan perkara tiga tersangka kasus simulator SIM itu seolah menjadi rebutan KPK dengan Kepolisian. Selain menjadi tersangka di KPK, ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian. Penanganan perkara tiga tersangka selain Djoko Susilo itu masih mengambang di KPK. Sementara Kepolisian, sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung meskipun kemudian dikembalikan Kejaksaan karena masih ada kekurangan secara material maupun formil.
Kepolisian juga menahanan Brigjen Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sementara Budi di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dalam pernyataannya yang disampaikan, Senin (8/10/2012) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Keputusan itu sekaligus memutus polemik dualisme penanganan kasus oleh KPK dan kepolisian, yang mengemuka dan menimbulkan polemik sejak pertengahan Agustus lalu.
Keputusan diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin siang. Pertemuan tertutup di Istana Negara itu juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.


RIVIEW
Proyek pengadaan driving simulator SIM yang menggunakan dana anggaran tahun 2011 muncul dalam ketidakwajaran menggunakan anggaran yang tidak semestinya. Berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. Dari proyek tersebut, diduga muncul kerugian negara sekitar Rp 100 milyar.
Permasalahan dasar yang terjadi pada kasus simulator SIM adalah yang pertama terdapat perbedaan pandangan siapa yang akan menangani kasus tersebut, apakah KPK atau Polri. Kedua adalah perbedaan tentang penugasan personil penyidikan di lembaga tersebut. Ketiga adalah rencana penangkapan tersangka yang terkait dengan kasus simulator SIM tersebut.
Terdapat empat tersangka dalam kasus simulator SIM, yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang. Penanganan ketiga tersangka selain Djoko Susilo menjadi rebutan oleh KPK dengan Polri. Setelah Presiden SBY memberi perintah kepada Polri untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke KPK barulah penanganan kasus tersebut jelas siapa yang menangani dan tidak menjadi rebutan lagi.


SARAN
Menurut saya sebaiknya kasus tersebut ditangani oleh KPK karena KPK merupakan badan khusus yang menangani masalah korupsi di Indonesia lain halnya dengan Polri yang menangani masalah keamanan dan ketertiban. Walaupun kasusnya sedang berada di Polri, tetapi tetap saja yang namanya korupsi itu harus ditangani oleh badan khusus, bukan dari Polri itu sendiri sehingga kasus tersebut bisa dapat jelas terlihat inti permasalahannya serta pelakunya. Kalau Polri sendiri yang menangani bisa saja badan tersebut menutupi keburukannya dan akhirnya kasus tidak selesai.
Untuk kerugian Negara sebesar kurang lebih 100 milyar sebaiknya dikembalikan lagi uang tersebut kepada Negara oleh para tersangka agar Negara dapat mengurus hal yang lainnya, kalau tidak untuk mencicil hutang Negara yang semakin banyak. Rasanya tidak adil jika uang sebanyak itu yang dikorupsi tidak dikembalikan lagi kepada yang berhak dan setelah itu tersangka terbebas dari tuntutan sebagai tersangka.
Tersangka kasus korupsi harus dihukum agar jera, misalnya dengan menyita semua asset yang dimilikinya sehingga ia jera dan tidak memiliki harta berlimpah yang merupakan hasil dari korupsi. Selama ini kasus korupsi ditangani dengan kurang baik seperti pada kasus Gayus yang sedang ditahan tetapi bisa pergi keluar kota. Bagaimana caranya hal tersebut terjadi. Kalau semua pihak yang menangani kasus korupsi menjunjung tinggi kejujuran barulah kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Pihak yang menangani korupsi pun harus tegas dan memberi sanksi yang sebanding/ setimpal dengan apa yang pelaku korupsi sehingga negeri ini pun dapat terbebas dari kasus korupsi karena pihak khusus yang menangani korupsi sudah terampil dalam menanganinya dan tidak akan ada tersangka baru lagi karena tersangka tersebut takut terhadap sanksi yang ada jika ia melakukan korupsi.



  

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Konsep Etika dan Hukum


Konsep adalah suatu ide yang dapat digunakan untuk menggolongkan suatu objek. Dengan konsep, seseorang dapat menggolongkan objek-objek di sekitarnya. Seperti yang mana objek yang merupakan sepeda motor, yang mana objek yang merupakan mobil.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di dalam kamus Bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, yaitu Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Pembedaan tersebut dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Etika khusus dapat dibagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika umum membahas tentang pronsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral tersebut pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, sedangkan etika social membahas tentang kewajiban manusia sebagai anggota dari umat manusia.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik, dapat berupa peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan manusia dan menyediakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum.
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam tata kehidupan bermasyarakat. Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, serta sebagai fungsi kritis.
Perbedaan etika dengan hukum adalah etika berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi sedangkan hukum berlandaskan pada sesuatu yang merupakan salah atau benar, adil atau tidak adil.
Dapat disimpulkan bahwa konsep etika dan hukum adalah suatu ide untuk menggolongkan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi, yang dilandaskan pada aturan yang membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik.



Sumber:
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS