Deregulasi Perbankan

A. 1 Juni 1983

Kebijakan deregulasi ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor moneter khususnya perbankan. Di dalam deregulasi ini terdapat 3 hal yaitu:

  1. Peningkatan daya saing bank pemerintah.
  2. Penghapusan pagu kredit.
  3. Pengaturan deposito berjangka.

Dengan adanya deregulasi tersebut, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito dan kredit karena pada saat itu suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi yaitu sebesar 18% sedangkan bank pemerintah sebesar 14-15%. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana yang tidak terpakai menjadi tertarik untuk menyimpan dananya di bank pemerintah.

Selain itu, dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit, memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Aturan tersebut dimaksudkan agar minat usaha masyarakat di bidang perbankan terangsang.

B. 27 Oktober 1988 (Pakto 88)

Paket deregulasi ini merupakan aturan paling liberal yang diberikan oleh pemerintah di bidang perbankan. Kebijakan yang diberikan pemerintah antara lain:

  1. Mendorong perluasan jaringan keuangan dan perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana.
  2. Kemudahan pendirian bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pemberian izin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, serta perluasan tabungan.
  3. Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%.
  4. Penyempurnaan open market operation.

Contohnya adalah hanya dengan modal 10 milyar rupiah seorang pengusaha yang berpengalaman maupun tidak mempunyai pengalaman sebagai banker dapat mendirikan bank baru. Selain itu, bank-bank asing yang lama dan bank baru pun diizinkan untuk membuka cabang di enam kota.

Bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diizinkan. Dengan demikian, monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Sementara untuk mendirikan bank perkreditan rakyat, modal yang dibutuhkan adalah hanya 50 juta rupiah. Kemudian beberapa bank di Indonesia menjadi bank devisa karena syarat untuk menjadi bank tersebut ringan.

C. Februari 1991 (Paktri)

Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi ini yang merupakan kelanjutan dari Pakto 88. Isinya sebagai berikut

  1. Ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential.
  2. Pengawasan dan pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien.
  3. Pemisahan antara kepemilikan bank dan manajemen bank secara professional.

Meningkatnya jumlah bank di Indonesia sejak munculnya Pakto 88 membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan menjadi tinggi. Karena bank terus dipacu untuk mencari untung, keamanan dalam penyaluran dana menjadi terabaikan yang mengakibatkan kredit macet. Hal ini mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan mermodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Dengan demikian diharapkan adanya penigkatan kualitas perbankan di Indonesia sehingga tidak terjadi lagi kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta dan Bank Umum Majapahit.

D. 29 Mei 1993 (Pakmei)

Paket deregulasi ini menyangkut beberapa hal, yaitu:

  1. Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha.
  2. Mendorong perluasan kredit dengan berpedoman pada asas-asas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas aman bagi stabilitas ekonomi.
  3. CAR (Capital Adequacy Ratio)/ rasio kecukupan modal diperlonggar.
  4. Pencanangan akan konsep kehati-hatian terhadap pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank di Indonesia.

Dengan peningkatan CAR, bank dipastikan akan lebih leluasa untuk memberikan kredit. Selain itu pemerintah juga menyederhanakan ketentuan LDR (Loan Deposit Ratio) atau pemberian kredit kepada pihak ke tiga. Dengan ketentuan ini, bank hanya diberikan 20% untuk menyalurkan kredit kepada grupnya sendiri.

E. 7 Juli 1997

Paket deregulasi ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peneriamaan pajak dan retribusi daerah serta pembatasan pemberian kredit oleh bank-bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah.

Pemerintah melarang bank umum di Indonesia untuk memberikan kredit baru untuk pengadaan dan pengolahan lahan. Dengan kata lain bank-bank umum tidak diperkenankan untuk memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru, kecuali untuk pengadaan rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS).

Kesimpulan: Beberapa paket deregulasi bank di atas yang dikeluarkan oleh pemerintah pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan peran bank di dalam perekonomian Indonesia sehingga memudahkan masyarakat Indonesia untuk menghimpun dananya di bank. Di dalam paket tersebut juga terlihat kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha dalam mendirikan bank sehingga bank dapat dikenal masyarakat luas di Indonesia. Tetapi akibat dari bank di Indonesia yang jumlahnya meningkat tajam, keamanan menjadi terabaikan dan menyebabkan kredit macet sehingga pemerintah membuat kembali paket deregulasi untuk menangani hal tersebut.

Sumber: http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm

http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html

http://mettamustika.wordpress.com/2009/10/12/paket-deregulasi-perbankan/

http://dewimutz.wordpress.com/deregulasi-perbankan-tahun-1970-1990/

tanggal unduh 15 Oktober 2010 jam 9.

Aldora Muhammad Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peran Oli Terhadap Mesin

Oli atau pelumas pada mesin mesin kendaraan, seperti darah pada tubuh manusia. Tanpa oli, mesin akan langsung rontok. Seperti halnya dengan kendaraan yang kehabisan bahan bakar, kendaraan tersebut akan mogok. Oleh sebab itu, oli bukan hanya sebagai pelindung mesin. Tetapi sebagai bagian yang tak terpisahkan. Karena itu juga, pabrik mobil selalu memperhatikan pengantian oli yang digunakan pada mesin. Bahkan menentukan standar oli yang mesti digunakan.

Selain itu, kualitas oli juga sangat menentukan kinerja mesin. Saat ini oli yang dipasarkan sudah menggunakan standar lembaga internasional, seperti SAE, API Service, ACEA, JASO dan setiap produsen juga mempunyai ramuan khusus untuk meningkatkan kinerja produknya.

Tugas utama oli adalah membuat permukaan komponen yang saling bergesek tidak berhubungan secara langsung, tetapi dibatasi oleh lapisan tipis oli. Dengan oli, komponen-komponen mesin tersebut bisa bergerak dengan lancar dan keausan dapat dihindari.

Selain sebagai pelumas, oli juga berfungsi sebagai pendingin mesin. Gesekan antara komponen-komponen mesin akan menimbulkan panas. Oli yang baik harus bisa mendinginkannya. Masalah panas juga ikut mempengaruhi daya tahan atau kemampuan kinerja oli. Tugas lainnya, adalah melindungi komponen mesin dari karat. Karena itulah, oli ditambahkan berbagai aditif.

Oli yang baik juga dituntut tidak boleh meninggalkan kotoran dan endapan, sehingga harus memiliki sifat detergensi dan dispersan. Oleh karena itu, oli yang disirkulasikan ke seluruh mesin harus disaring sebelum dipakai lagi. Kotoran-kotoran yang terbawa oleh oli dicegah kembali mengalir melalui filter ke bagian mesin yang memerlukan.

Seperti jantung yang bertugas untuk memompa darah ke seluruh tubuh manusia, oli dikirim ke seluruh bagian mesin menggunakan pompa. Pompa itu sendiri digerakkan oleh mesin. Kalau pompa rusak, oli tidak akan bersirkulasi sedangkan mesin tetap beroperasi, maka dapat dipastikan mesin juga akan rusak.

Karena peran oli sangat penting, kinerja mesin juga dipengaruhi oleh kualitas dan viskositas (tingkat kekentalan) oli yang digunakan. Misalnya, kalau dulu banyak pabrik mobil yang menyarankan untuk menggunakan oli SAE20W-50, sekarang beralih menjadi SAE10W-40, yang tingkat kekentalannya lebih encer. Dengan oli yang lebih encer, pelumasan pada mesin kendaraan akan semakin baik karena pabrikan kendaraan yang merancang mesin dengan celah yang makin kecil antar komponennya menuntut oli untuk mampu melewati celah sempit tersebut, hal tersebut dapat membuat kinerja mesin lebih efisien. Oli ini disebut “Energy Conserving”. Penggunaannya semakin gencar dilakukan. Selain untuk mengirit konsumsi bahan bakar, oli yang bersifat encer tersebut juga membuat kendaraan semakin ramah terhadap lingkungan.

Sumber: http://seventyone.wordpress.com/2010/02/03/apa-sih-pengaruh-oli-terhadap-mesin/

Tanggal unduh 5 Oktober 2010, jam 11.48

Aldora M. Fathu Rahman

25209669/ 2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peningkatan Mutu Koperasi Melalui Proses Reposisi

Jika saya jadi presiden, yang harus saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah:

1. Menganalisis sebab-sebab yang membuat koperasi di Indonesia tidak maju.

2. Menemukan cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kendala yang dihadapi koperasi di Indonesia:

A. Kelembagaan koperasi

  1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha, karena kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan kurang memadai bagi pengembangan usaha.
  2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum berfungsi dengan baik karena:

1) Pengurus dan Badan Pemeriksa yang terpilih umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sehingga kurang mampu untuk menjalankan tugasnya.

2) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha belum berjalan serasi dan saling mengisi.

3) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan para anggotanya.

B. Usaha Koperasi

  1. Koperasi belum memiliki kemampuan untuk memanfaatkan kesempatan usaha yang ada sehingga kegiatan di berbagai sektor perekonomian belum berkembang.
  2. Dalam pemasaran hasil produksi anggota dan distribusi bahan kebutuhan pokok anggotanya belum efektif dan efisien.
  3. Modal untuk mengembangkan usaha yang tersedia terbatas, khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan yang ringan. Selain itu koperasi juga belum mampu untuk melaksanakan pemupukan modal sendiri sehingga bergantung pada kredit di bank dengan biaya yang mahal.
  4. Jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi terbatas serta para pengelola koperasi belum mampu untuk mengelola sarana usaha yang dimiliki.
  5. Belum terciptanya pola dan bentuk kerjasama yang serasi antar koperasi secara horizontal dan vertikal serta dengan BUMN dan swasta.

C. Aspek Lingkungan

  1. Kemauan politik yang kuat dalam upaya mengembangan koperasi dari amanat GBHN 1999-2004 kurang diikuti tindakan yang konsisten dan konsekuen dari pemerintah.
  2. Kurang adanya perpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan subsektor lain sehingga pengembangan subsektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri.
  3. Adanya praktik dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  4. Masih ada masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
  5. Sulitnya mengajak masyarakat di lingkungan yang miskin untuk berusaha bersama sehingga kehidupan koperasi sulit dikembangkan.
  6. Koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut masyarakat yang lemah dan miskin terutama di pedesaan.


Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Pemerintah berperan hanya sebagai fasilitator dan regulator. Dalam program ini koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam bidang usaha, selain itu juga program ini dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat.

A. Pola Reposisi Peran Koperasi

Di bawah ini adalah faktor-faktor yang menentukan keberhasilan koperasi:

  1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak, dengan cara:
1) Melakukan pemusatan kekuatan anggota untuk menghadapi pasar.
2) Memperpendek jaringan pemasaran.
3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik.
4) Berkemampuan untuk mengatur jumlah dan kualitas barang yang dipasarkan.
  1. aa
  2. Kemampuan untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal dengan cara penumpukan modal anggota.
  3. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
  4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang dapat dicapai secara bersama-sama.
  5. Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, selanjutnya kembali ditanggung bersama oleh anggotanya.
  6. Pengaruh dari koperasi yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku anggotanya yang lebih sesuai dengan perubahan lingkungan.

B. Pelaksanaan Program Reposisi Peran Koperasi

Terdapat 4 pendekatan dasar, yaitu:

a. Proses = perkembangan koperasi merupakan rentang perubahan ke arah kemajuan.

b. Metode = pembangunan koperasi menempuh cara yang terencana dan terpadu di atas disiplin dan kesinambungan.

c. Program = perkembangan koperasi merupakan paduan dari berbagai kegiatan.

d. Gerakan = pertumbuhan dan perkembangan koperasi merupakan suatu gerakan yang bersumber dari cita-cita kemasyarakatan.

Kebijaksanaan Proram reposisi peran koperasi meliputi berbagai aspek, yaitu:

  1. Tersedianya kesempatan kerja yang luas dan bantuan fasilitas permodalan yang memadai.
  2. Kebijaksanaan dalam rangka pemupukan modal melalui simpanan wajib yang terpusat dan terpadu, yang merupakan pendukung terbentuknya lembaga keuangan milik koperasi.
  3. Kebijaksanaan pembinaan organisasi dan manajemen koperasi melalui pendidikan dan latihan serta penyediaan bantuan tenaga manajemen yang terampil.
  4. Terjalinnya pola kerjasama antara koperasi dalam satu kesatuan jalinan kelembagaan koperasi yang terpadu dan menyeluruh.
  5. Terselenggaranya penelitian, pengkajian dan pengembangan perkoperasian secara mantap dan terarah.
  6. Kebijaksanaan pemantapan kelembagaan pembina.

C. Agenda Reposisi


a.Reposisi Kelembagaan Koperasi

1) Bagaimana fleksibilitas kelembagaan koperasi dalam mengantisipasi dinamika perubahan akibat globalisasi.

2) Bagaimana peningkatan partisipasi anggota koperasi.

3) Bagaimana pembinaan dan pengembangan manajemen koperasi berdasarkan pengembangan sistem informasi.

4) Bagaimana memanfaatkan perkembangan informasi teknologi untuk penerangan, penyuluhan, pendidikan dan latihan perkoperasian.

5) Bagaimana pengawasan koperasi dalam era transparansi.

6) Bagaimana peningkatan peran DEKOPIN dalam pembinaan koperasi advokasi.

aa
b. Reposisi Pengembangan Usaha Koperasi

1) Bagaimana peningkatan dan pengembangan efisiensi dan produktivitas usaha koperasi.

2) Bagaimana peningkatan dan pengembangan kesempatan usaha koperasi dalam era pasar bebas.

3) Bagaimana peningkatan dan pengembangan struktur permodalan.

4) Bagaimana peningkatan dan pengembangan sarana usaha koperasi.

5) Bagaimana peningkatan dan pengembangan kerja sama usaha dalam rangka membangun sistem jaringan usaha yang strategis.


c. Program Penelitian dan Pengembangan Koperasi

1) Melakukan pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk seluruh aspek pengembagnan pengkoperasian.

2) Pengkajian dan perumusan pengetahuan pengkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi.

3) Memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi dan persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.

4) Mengembangkan berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi yang meliputi aspek manajemen personil, permodalan dan pengkreditan, produksi serta pemasaran.

5) Mengkaji proyek percontohan untuk memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola/ sistem operasional.

6) Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu.

7) Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian.

8) Meningkatkan partisipasi para pengelola koperasi di daerah-daerah sebagai unsur penunjang penelitian.

Selain melaksanakan kegiatan di atas, perlu dilaksanakan kegiatan tambahan yang merupakan upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sarana dan sistem administrasi koperasi. Di era reformasi seperti ini, perlu adanya pedoman dasar dan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan koperasi yaitu Konsep Dasar Reposisi Peran Koperasi. Selain itu partisipasi aktif para pengusaha kecil dan anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan koperasi.

Sumber: http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/reposisi%20koperasi.htm

tanggal unduh 27 September 2010, jam 20:47

Aldora M. Fathu Rahman

25209669/ 2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS