HAKI

Kasus 1:

MEDAN - Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan.

Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).

Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service serta perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

“Berdasarkan laporan para distributor kami di seluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp 45.000, maka produk bajakannya hanya dijual di pasaran Rp 2.500,” katanya. - ant/ahi.

Dikutp dari:

http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software

Menurut pendapat saya, kasus pembajakan software seperti di atas merupakan suatu kasus yang sudah lazim terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena harga software yang mahal sedangkan masyarakat Indonesia membutuhkannya sehingga dilakukanlah pembajakan. Kemudian pembajakan tersebut merambah ke software yang mempunyai harga tidak terlalu mahal sehingga mematikan daya cipta untuk menciptakan software yang lebih baik dan juga mengurangi pendapatan per kapita daerah industri/ perusahaan software tersebut berada.

Akan tetapi hal tersebut melanggar hukum Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta atas suatu ciptaan. Industri software di Indonesia jumlahnya semakin berkurang karena adanya pembajakan software atas ciptaan mereka. Akibat dari hal tersebut, banyak masyarakat yang ter-PHK yang menyebabkan tingkat pengangguran meningkat, selain itu pendapatan per kapita di daerah perusahaan berkurang yang tentunya akan mengurangi pendapatan nasional.

Kasus 2:

JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta miliknya.

"Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei.

Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.

Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia.

Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei.

Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelas-jelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel.

Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya.

Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu.

Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik unlocking terhadap produk Huawei.

Menurut saya, kasus unlocking pada handset Huawei Esia merupakan kasus HAKI yang selayaknya tidak perlu dilakukan. Karena handset Huawei Esia khusus diciptakan untuk provider Esia bukan untuk provider lainnya dan handset tersebut mempunyai harga yang terjangkau masyarakat luas di Indonesia sehingga memudahkan untuk berkomunikasi.

Dengan adanya kemudahan untuk berkomunikasi, banyak pihak” yang diuntungkan dan memungkinkan terjadinya berbagai macam transaksi yang dapat meningkatkan pendapatan per kapita serta pendapatan nasional yang memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jika ingin menggunakan provider selain Esia, disarankan untuk tidak melakukan unlock pada handset Huawei Esia karena dapat melanggar hukum hak cipta suatu perusahaan yang tentunya akan merugikan perusahaan tersebut.

Sumber :

http://kawai79.blogspot.com/2009/11/kasus-haki-huawei-tindak-pelanggar-hak.html

http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/

Tanggal download : 13 Februari 2011 jam 22.26



Aldora M. Fathu Rahman

2 EB 01

25209669

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Rem

Rem adalah perangkat keselamatan kendaraan yang sangat penting. Tanpa rem kita tidak bisa mengendalikan laju kendaraan yang kita kendarai terutama untuk memberhentikan laju kendaraan. Berbagai macam teknologi canggih telah ditemukan untuk sistem pengereman mobil maupun motor, tetapi pada dasarnya tetap menggunakan sistem pompa hidrolik. Terdapat dua tipe rem secara umum yang masih dijadikan patokan standar pembuatan rem kendaraan, yaitu:

1. Rem Cakram

Kendaraan modern pada umumnya telah menerapkan sistem rem yang satu ini. Biasanya sistem ini dapat ditemukan di roda kendaraan baru sehingga dalam setiap penggunaannya dapat menjadi maksimal dan terarah. Sistem ini menjadi salah satu sistem pengereman modern terbaik yang ada pada kendaraan terutama sangat ideal diterapkan di mobil yang mempunyai mesin berkapasitas CC besar.

Sistem kerjanya adalah dengan cara menjepit cakram yang ada pada roda kendaraan melalui caliper yang digerakkan oleh piston pada saat menekan/ menarik tuas rem yang kemudian mendorong sepatu rem (brake pads) ke cakram tersebut. Biasanya banyak diaplikasikan pada roda depan kendaraan karena daya dorong untuk berhenti pada bagian depan kendaraan lebih besar disbandingkan dengan belakang sehingga kendaraan membutuhkan pengereman yang lebih pada bagian depan.

Kelebihan:

a. Dapat digunakan di berbagai suhu

b. Tahan terhadap genangan air

c. Mempunyai sistem rem berpendingin di luar

Kekurangan:

Rem cakram yang bersifat terbuka dapat memudahkan debu dan lumpur menempel yang mengakibatkan kinerja pengereman terhambat. Hal tersebut dapat merusak komponen pada bagian caliper seperti piston bila dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu perlu dilakukan pembersihan secara rutin agar tidak menjadi berbahaya dalam berkendara.

2. Rem Tromol

Banyak digunakan oleh kendaraan tipe terdahulu. Selain itu biasanya juga digunakan untuk pengereman di bagian belakang kendaraan. Rem tromol ini terdiri dari komponen rumah rem/ drum dan kampas rem.

Sistem kerjanya adalah rem bekerja atas dasar gesekan antara sepatu rem dengan drum yang ikut berputar pada roda kendaraan. Agar gesekan dapat memperlambat kendaraan dengan baik maka sepatu rem dibuat dengan bahan yang mempunyai koefisien gesek yang tinggi.

Kelebihan:

Dapat digunakan untuk kendaraan yang memerlukan kerja ekstra dalam pengereman. Misalnya pada bus, truk, minibus dan sebagainya. Rem tromol ini dapat digunakan pada beban angkut yang berat dengan bekerja secara maksimal.

Kekurangan:

a. Mempunyai sistem tertutup sehingga membuat partikel kotoran pada ruang rem.

b. Genangan air akan mengumpul pada ruang rem tromol sehingga dapat menyulitkan untuk proses pengereman. Cara mengeringkannya adalah dengan menginjak/ menarik tuas rem setengah bagian saat melaju sehingga ruang rem tromol menjadi kering karena panas akibat gesekan rem yang ditarik setengah bagian.

Itulah sekilas tentang dua jenis rem pada kendaraan, semoga dapat berguna/ menambah ilmu bagi yang membacanya.


Sumber:
http://www.smk1kedungwuni.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=57:rem-cakram-lebih-jago-&catid=7:mobil&Itemid=65&lang=en

Aldora M. Fathu Rahman
25209669
2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peristiwa Rengasdengklok

Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berita tersebut dirahasiakan oleh tentara Jepang yang ada di Indonesia, tetapi para pemuda Indonesia kemudian mengetahuinya melalui siaran radio BBC di Bandung pada 15 Agustus 1945. Pada saat itu pula Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke tanah air dari Saigon, Vietnam untuk memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Terauchi.

Pada 15 Agustus pukul 8 malam, para pemuda di bawah pimpinan Chairul Saleh berkumpul di ruang belakang Laboratorium Bakteriologi yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 13 Jakarta. Para pemuda bersepakat bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan masalah rakyat Indonesia yang tidak bergantung kepada negara lain. Sedangkan golongan tua berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan melalui revolusi secara terorganisir karena mereka menginginkan membicarakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Lain halnya dengan pendapat dari Drs. Moh Hatta dan Mr Ahmad Subardjo. Mereka berpedapat bahwa masalah kemerdekaan Indonesia, baik datangnya dari pemerintah Jepang atau hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidak perlu dipersoalkan, justru Sekutulah yang menjadi persoalan karena mengalahan Jepang dalam Perang Pasifik dan mau merebut kembali kekuasaan wilayah Indonesia.

Pada akhirnya terdapat perbedaan antara golongan tua dan golongan muda. Perbedaan pendapat tersebut mendorong golongan muda untuk membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengasdengklok pada dini hari 16 Agustus 1945. Tujuan dilakukannya pengasingan tersebut adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Dipilihnya Rengasdengklok karena berada jauh dari jalan raya utama Jakarta-Cirebon dan di sana dapat dengan mudah mengawasi tentara Jepang yang hendak datang ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Di Rengasdengklok Soekarno dan Hatta menempati rumah milik warga masyarakat yang bernama Jo Ki Song keturunan Tionghoa. Golongan muda berusaha untuk menekan kedua pemimpin bangsa tersebut. Tetapi karena kedua pemimpin tersebut berwibawa yang tinggi, para pemuda merasa segan untuk mendekatinya apalagi untuk menekannya.

Ir. Soekarno menyatakan bersedia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah kembali ke Jakarta melalui pembicaraan dengan Sudancho Singgih. Maka Sudancho Singgih kemudian kembali ke Jakarta untuk memberi tahu pernyataan Soekarno tersebut kepada kawan-kawannya dan pemimpin pemuda. Pada saat itu juga di Jakarta golongan muda (Wikana) dan golongan tua (Ahmad Soebardjo) melakukan perundingan. Hasil perundingannya adalah bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan di Jakarta. Selain itu, Laksamana Tadashi Maeda mengizinkan rumahnya untuk tempat perundingan dan ia bersedia untuk menjamin keselamatan para pemimpin bangsa. Akhirnya Soekarno dan Hatta dijemput dari Rengasdengklok.

Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Ahmad Soebardjo di rumah Laksamana Tadashi Maeda dini hari tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat perumusannya, Soekarno membuat konsep dan kemudian disempurnakan oleh Hatta dan Ahmad Soebardjo. Setelah konsep selesai dan disepakati, Sayuti Melik kemudian menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman milik Mayor Dr. Hermann Kandeler.

Pada awalnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dibacakan di Lapangan Ikada. Tetapi melihat jalan menuju ke Lapangan Ikada dijaga ketat oleh pasukan Jepang bersenjata lengkap, akhirnya pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di kediaman Ir. Soekarno yaitu di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.

Pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 (pertengahan bulan Ramadhan) pukul 10.00 dibacakanlah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan kemudian disambung dengan pidato singkat tanpa teks. Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan olah seorang prajurit PETA, Latief Hendraningrat yang dibantu oleh Soehoed. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.

Sumber:

Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah untuk SMA Kelas XI, Program Ilmu Alam. Jakarta: Penerbit Erlangga

http://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_Rengasdengklok


Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Berkoperasi Yuk

Sebelum membahas keuntungan berkoperasi, ada baiknya mengenal koperasi terlebih dahulu. Koperasi berasal dari kata co dan operation yang berarti kerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang memberi kebebasan untuk masuk dan keluar sebagai anggota. Usaha koperasi dijalankan berdasarkan kerja sama para anggotanya dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.

Koperasi di Indonesia lahir pada awal abad ke-19 sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi yang pada saat itu sekelompok kecil pemilik modal menguasai masyarakat. Liberalisme ekonomi tersebut melahirkan susunan masyarakat kapitalis yang membiarkan setiap individunya bebas bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, selain itu bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah.

Hal tersebut mengakibatkan sekelompok kecil pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Mereka hidup berlebih sementara itu sekelompok besar masyarakat yang lemah kedudukan sosial ekonominya hidupnya semakin terdesak. Pada saat itulah tumbuh gerakan koperasi yang menentang kehidupan individualisme berdasarkan kerja sama para anggotanya dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Seperti halnya dengan perkumpulan yang lainnya, koperasi juga sangat bergantung pada anggotanya. Kedaulatan anggota adalah mutlak. Anggota bebas untuk keluar masuk di dalam koperasi. Keistimewaan koperasi sebagai suatu perkumpulan terletak pada tujuan pokoknya, yaitu bahwa koperasi mengutamakan penyelenggaraan kepentingan para anggota dengan tidak memandang siapa yang telah memberikan keuntungan.

Keistimewaan lainnya adalah kedudukan anggota koperasi yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi ataupun yang lebih rendah. Hubungan yang dibangun di dalam koperasi lebih bersifat sosial. Persoalan yang ditemui anggota akan dipecahkan secara bersama-sama. Demikian pula dengan keuntungan yang didapatkan, semua anggota akan merasakan keuntungan tersebut.

Koperasi merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian Indonesia. Terbukti sejak bangsa Indonesia dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan, koperasi tetap dapat menunjukkan eksistensinya. Hal tersebut dikarenakan koperasi sangat bergantung kepada para anggotanya. Modal yang digerakkan adalah dana yang bersumber dari iuran dan simpanan anggotanya serta pendistribusiannya pun sangat selektif.

Seiring dengan perkembangan zaman, khusunya dalam bidang perekonomian global yang dimenangkan oleh kekuatan kapitalis, peran koperasi seolah tertinggalkan. Para pemilik modal selalu berusaha untuk menggenggam perekonomian. Kekuatan masyarakat menjadi tidak penting. Hal tersebut sangat bertentangan dengan pola koperasi. Koperasi pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerja sama dalam perekonomian yang berlangsung secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk berkoperasi biasanya orang-orang berfikir tentang manfaat dan keuntungan yang diraih dalam berkoperasi. Manfaat koperasi itu sendiri tercermin dari tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi dan sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi masalah keuangan. Beberapa keuntungan berkoperasi antara lain:

1. Peningkatan Skala Usaha

Koperasi memberikan kesempatan pada anggotanya untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama sehingga biayanya menjadi lebih rendah.

2. Pemasaran

Koperasi menampumg hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar atau ke mitra usaha. Dengan menjual secara bersama-sama melalui koperasi, maka biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibandingkan dengan menjual perindividu.

3. Pengadaan Barang dan Jasa

Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota. Dengan membeli secara bersama-sama melalui koperasi, dapat memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang baik dan harga yang bagus.

4. Fasilitas Kredit

Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat dan mudah melalui usaha simpan pinjam koperasi.

5. Pembagian Sisa Hasil Usaha

Sebagai anggota koperasi kita akan memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Besarnya SHU dihitung berdasarkan transaksi dan besarnya partisipasi modal melalui simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah diserahkan kepada koperasi.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila diketahui beberapa informasi dasar, yaitu:

a. SHU total koperasi pada satu tahun buku.

b. Bagian (persentase) SHU anggota.

c. Total simpanan seluruh anggota.

d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha/ omzet) yang bersumber dari anggota.

e. Jumlah simpanan per anggota.

f. Omzet/ volume usaha per anggota.

g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.

h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sumber:

http://www.facebook.com/topic.php?uid=284201021364&topic=20942

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/membagun-semangat-ber-koperasi/

http://dinnablogs.blogspot.com/2010/11/saatnya-yang-muda-yang-berkoperasi.html

http://bayuriyanda.wordpress.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/manfaat-koperasi-bagi-masyarakat/

http://arisastia.blogspot.com/2010/11/nama-ari-sastia-kelas-2eb08-npm.html


Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 Eb 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS