Kondisi Politik Era Orde Baru

Era Orde Baru ditandai dengan pelantikan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI pada 12 Maret 1967 untuk menggantikan posisi Presiden Soekarno. Pemerintahan Orde Baru adalah suatu penataan kembali seluruh kehidupan bangsa dan negara serta menjadi titik awal koreksi terhadap penyelewengan pada masa yang lalu. Oleh karena itu, di era Orde Baru harus diadakan stabilisasi politik demi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya yang ditempuh untuk mencapai stabilisasi politik adalah dengan mengadakan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu:

1. Berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut dengan konsensus utama.

2. Konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, yaitu antara pemerintah, partai politik dan masyarakat.

Elemen penting yang terlibat dalam perumusan konsensus nasional adalah pemerintah, TNI serta beberapa organisasi massa. Konsensus ini kemudian dimuat ke dalam TAP MPRS No. XX/1966. Sejak saat itu, konsensus nasional mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil dari konsensus tersebut adalah:

1. Penyederhanaan partai politik.

Dalam rangka menghadapi pemilu, Presiden Soeharto telah menetapkan organisasi-organisasi yang dapat ikut sebagai peserta pemilu dan anggota DPR/ DPRD yang diangkat melalui Surat Keputusan No. 34 pada 23 Mei 1970. Pada 1971 pemerintah melakukan penyederhanaan partai politik dengan melakukan pengelompokan.

Parpol Islam seperti NU, Parmusi, PSII dan Perti tergabung dalam kelompok Persatuan Pembangunan. Parpol nasionalis seperti Partai Katolik, Parkindo, PNI dan IPKI tergabung dalam kelompok Demokrasi Pembangunan. Selain itu, ada kelompok yang bernama Sekber Golongan Karya menjadi Golongan Karya.

Pada 5 Januari 1973 kelompok Persatuan Pembangunan berganti nama menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lima hari kemudian, yaitu tepatnya pada tanggal 10 Januari 1973, kelompok Demokrasi Pembangunan juga berganti nama menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

2. Indoktrinasi ideologi

Indoktrinasi ideologi ini berdasarkan tujuan dari konsensus nasional, yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kebijakan yang ditempuh adalah melaksanakan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila) atau yang dikenal dengan Ekaprasetia Pancakarsa. Tujuannya adalah membuat rakyat Indonesia menjadi manusia yang dalam keadaan apapun secara konsisten dan konsekuen mengamalkan Pancasila. Dalam pelaksanaannya terdapat maksud yang lain, yaitu diharapkan akan dapat melestarikan Pancasila di lingkungan dimanapun ia berada.

3. Dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI merupakan nama lain dari penempatan peran ganda ABRI, yaitu peran pertahanan keamanan dan sosial. Peran tersebut dilandasi pemikiran historis bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. TNI dan Polri memiliki hak politik yang didasari oleh pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak politik dan kedudukan yang sama. Pada pemilu 1971 TNI/ Polri sudah tidak ikut aktif didalamnya, maka di lembaga MPR/ DPR dan DPRD, TNI/ Polri mendapat jatah kursi dengan pengangkatan yang didasari oleh fungsi stabilisator dan dinamisator.

Sumber:

Mustopo, Prof. Dr. M. Habib dkk. 2006. Sejarah untuk SMA Kelas XII Program IPS. Jakarta: Yudhistira

http://www.legalitas.org/?q=Konfigurasi+Politik+pada+Era+Orde+Lama+dan+Orde+Baru%3A+Suatu+Telaahan+dalam+Partai+Politik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Kondisi Politik Era Orde Baru"

Posting Komentar