HAKI
Kasus 1:
MEDAN - Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service serta perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
“Berdasarkan laporan para distributor kami di seluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp 45.000, maka produk bajakannya hanya dijual di pasaran Rp 2.500,” katanya. - ant/ahi.
Dikutp dari:
http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
Menurut pendapat saya, kasus pembajakan software seperti di atas merupakan suatu kasus yang sudah lazim terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena harga software yang mahal sedangkan masyarakat Indonesia membutuhkannya sehingga dilakukanlah pembajakan. Kemudian pembajakan tersebut merambah ke software yang mempunyai harga tidak terlalu mahal sehingga mematikan daya cipta untuk menciptakan software yang lebih baik dan juga mengurangi pendapatan per kapita daerah industri/ perusahaan software tersebut berada.
Akan tetapi hal tersebut melanggar hukum Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta atas suatu ciptaan. Industri software di Indonesia jumlahnya semakin berkurang karena adanya pembajakan software atas ciptaan mereka. Akibat dari hal tersebut, banyak masyarakat yang ter-PHK yang menyebabkan tingkat pengangguran meningkat, selain itu pendapatan per kapita di daerah perusahaan berkurang yang tentunya akan mengurangi pendapatan nasional.
Kasus 2:
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta miliknya.
"Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei.
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia.
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei.
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelas-jelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel.
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya.
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu.
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik unlocking terhadap produk Huawei.
Menurut saya, kasus unlocking pada handset Huawei Esia merupakan kasus HAKI yang selayaknya tidak perlu dilakukan. Karena handset Huawei Esia khusus diciptakan untuk provider Esia bukan untuk provider lainnya dan handset tersebut mempunyai harga yang terjangkau masyarakat luas di Indonesia sehingga memudahkan untuk berkomunikasi.
Dengan adanya kemudahan untuk berkomunikasi, banyak pihak” yang diuntungkan dan memungkinkan terjadinya berbagai macam transaksi yang dapat meningkatkan pendapatan per kapita serta pendapatan nasional yang memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jika ingin menggunakan provider selain Esia, disarankan untuk tidak melakukan unlock pada handset Huawei Esia karena dapat melanggar hukum hak cipta suatu perusahaan yang tentunya akan merugikan perusahaan tersebut.
http://kawai79.blogspot.com/2009/11/kasus-haki-huawei-tindak-pelanggar-hak.html
http://vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/
Tanggal download : 13 Februari 2011 jam 22.26
Aldora M. Fathu Rahman
2 EB 01
25209669
0 Response to "HAKI"
Posting Komentar