Konsep Etika dan Hukum


Konsep adalah suatu ide yang dapat digunakan untuk menggolongkan suatu objek. Dengan konsep, seseorang dapat menggolongkan objek-objek di sekitarnya. Seperti yang mana objek yang merupakan sepeda motor, yang mana objek yang merupakan mobil.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di dalam kamus Bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, yaitu Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Pembedaan tersebut dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Etika khusus dapat dibagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika umum membahas tentang pronsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral tersebut pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, sedangkan etika social membahas tentang kewajiban manusia sebagai anggota dari umat manusia.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik, dapat berupa peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan manusia dan menyediakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum.
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam tata kehidupan bermasyarakat. Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, serta sebagai fungsi kritis.
Perbedaan etika dengan hukum adalah etika berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi sedangkan hukum berlandaskan pada sesuatu yang merupakan salah atau benar, adil atau tidak adil.
Dapat disimpulkan bahwa konsep etika dan hukum adalah suatu ide untuk menggolongkan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi, yang dilandaskan pada aturan yang membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik.



Sumber:
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Konsep Etika dan Hukum"

Posting Komentar