Konsep Etika dan Hukum
Konsep
adalah suatu ide yang dapat digunakan untuk menggolongkan suatu objek. Dengan
konsep, seseorang dapat menggolongkan objek-objek di sekitarnya. Seperti yang
mana objek yang merupakan sepeda motor, yang mana objek yang merupakan mobil.
Kata
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di
dalam kamus Bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika,
yaitu Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma
moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan
bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu
tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam suatu masyarakat, menjadi
bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Etika
dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Pembedaan tersebut
dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Etika khusus
dapat dibagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika umum membahas
tentang pronsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika,
fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika
khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral tersebut pada masing-masing
bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap
diri sendiri, sedangkan etika social membahas tentang kewajiban manusia sebagai
anggota dari umat manusia.
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik, dapat berupa
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan manusia dan menyediakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya. Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Masyarakat
berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum.
Tujuan
dari hukum itu sendiri adalah bersifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
social lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, serta sebagai
fungsi kritis.
Perbedaan
etika dengan hukum adalah etika berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan
manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi sedangkan hukum
berlandaskan pada sesuatu yang merupakan salah atau benar, adil atau tidak
adil.
Dapat
disimpulkan bahwa konsep etika dan hukum adalah suatu ide untuk menggolongkan
nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi
serta disiplin pribadi, yang dilandaskan pada aturan yang membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik.
Sumber:
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf
0 Response to "Konsep Etika dan Hukum"
Posting Komentar