BAB 1 (HUKUM EKONOMI)

1.1 Pendahuluan

Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka perkembangan aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.


1.2 Kaidah (Norma)

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan dengan baik. Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama

Adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan ajuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sangsi hukum yang diberikan Tuhan YME

2. Norma Kesusilaan

Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal apabla dilanggar oleh manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3. Norma Kesopanan

Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/ diasingkan oleh masyarakat setempat.

4. Norma Hukum

Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat


1.3 Definisi dan Tujuan Hukum

Menurut para ahli sebagai berikut:

a. Van Kan

Definisi hukum ialah: keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindugi kepentingan manusia didalam masyarakat.

Dan tujuan hukum adalah: untuk keterriban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan ukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mlindungi kepentingannya degan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermsyarakat.

b. Utrect

Definisi hukum adalah: himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

c. Wiryono Kusumo

Definisi hukum adalah: keseluruhn peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dan tujuan hukum adalah: untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


Dari pengertian para ahli tersebut maka dapat disimpulkan pengertian definisi hukum adalah:

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa

c. Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi, dan

d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


1.4 Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memunuhi kebutuhanya baik barang-barang maupun jasa)


1.5 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut:

1. Aspek peraturan usaha-usaha pembagunan ekonomi dalam artian peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

2. Aspek peraturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yakni:

a. Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


b. Hukum ekonomi social

Hukum ekonomi social adalah yang mengakut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.


Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sedangkan ekonomi menganut asas sebagai berikut:


1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME

2. Asas manfaat

3. Asas demokrasi pancasila

4. Asas adil dan merata

5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan

6. Asas hukum

7. Asas kemandirian

8. Asas keuangan

9. Asas ilmu pengetahuan

10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesenambungan dalam kemakmuran rakyat

11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BAB 2 (SUBJEK dan OBJEK HUKUM)

2.1 Pendahuluan

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap akluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua yakni manusia biasa dan badan hukum


2.2 Manusia biasa

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Dalam pasal 2 ayat KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dengan memenuhi persyaratan:

a. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul

b. Si anak harus dilahirkan hidup

c. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum

Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum yang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat

2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Sementara itu berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:

a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)

b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros

c. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran MA nomor 3/ 1963 Yo pasal 31 UU nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum)


2.3 Badan Hukum

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:

a. Didirikan dengan akta notaries

b. Didaftarkan di kantor pnitera pengadilan negri setempat

c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada mentri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh mentri keuangan

d. Diumumkan dalam berita negara RI


Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:

1. Badan hukum public

Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umum. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara republic Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, bank Indonesia, dan perusahaan Negara.


2. Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lainya.


2.4 Objek hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).

Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).

1. Benda yang bersifat kebendaan

Adalah: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra terdiri dari:

a. Benda bertubuh/ berwujud, meliputi:

1. Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan

2. Benda bergerak

b. Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud seperti surat berharga


2. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Adalah: suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak apat dilihat) dan kemudian dapat direlisasikan menjadi suatu kenyataannya, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music dan lagu.


2.4.1Benda Bergerak

Benda bergerak dibedakan sebagai berikut:

a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.

b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak.


2.4.2 Benda tidak bergerak

Dibedakan sebagai berikut:

a. Benda tidak bergerak karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan dan lainnya

b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin dan alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

c. Enda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya: hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting Karena ada hubungannya dengan empat hal yakni:

a. Pemilikan

Pemilikan yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata

b. Penyerahan

Penyerahan yakni terhadap benda bergerak dapat dolakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

c. Daluarsa

Daluarsa yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda-benda bergerak tersebut.

d. Pembebanan

Pembebanan yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia


2.5 Hukum Benda

Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.

Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawanya adalah hak yang nisbi atau hak relative.


2.5.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)

Hak mutlak terdiri dari:

a. Hak keperibadian misalnya hak atas namanya, kemerdekaan, dan lain-lain

b. Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orangtua dan anak

c. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.


2.5.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)

Adala: semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang yang timbul dari perjanjian dan undang-undang.

1. Penggolongan hak kebendaan

a. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda

b. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan utang

2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda

a. Pelekatan

b. Daluwarsa

c. Pewarisan, dan

d. Penyerahan


2.6 Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)


2.7 Macam-macam pelunasan

2.9.2 Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum

Pelunasan uang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

a. Benda tersebut bersifat ekonomis

b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.


2.9.2 Pelunasan piutang dengan jaminan khusus

Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia


2.8 Gadai

Sifat – sifat Gadai:

a. Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud

b. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimadsudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai dalam membayar untangnya kembali.

c. Ada sifat kebendaan.

d. Syarat inbeziztelling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.


2.8.1 Objek gadai

Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang.


2.8.2 Hak Pemegang Gadai

Hak pemegang gadai sebagai berikut :

a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri

b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.

c. Pemegang gadai mempunyai hak untuuk menanamkan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitor.

d. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi

e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim

f. Atas izin hakim tetap mengusai benda gadai.


2.8.3 Kewajiban pemegang gadai

a. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadai

b. Berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual

c. Bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai

d. kewajiban mengembalikan barang gadai jika debitor melunasi hutangnya.

e. Kewajiban memelihara barang gadai.


2.8.4 Hapusnya gadai

· Hapusnya perjanjian pokok

· Karena musnahnya benda gadai

· Kerena pelaksanaan eksekusi

· Kerena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela

· Kerena pemegang gadai telah hilang kekuasaan atas benda gadai

· Kerena penyalahgunaan benda gadai


2.9 Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan.


Sifat- sifat hipotik

a. Bersifat accesoir seperti halnya dengan gadai

b. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada

c. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang lain

d. Objeknya benda-benda tetap


Perbedaan Gadai Dan Hipotik

a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak

b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan orang lain sedangkan hipotik tidak

c. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun dilarang tetapi hipotik sama-sama dibebankan

d. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian perjanjian pokok sedangkan hipotik dengan akta otentik


2.10 Hak Tertangung

Hak tertanggung merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan, dalam UUHT memberikan kedudukan kreditor tertentu yang terkuat dengan cirri sbb:

a. kreditor yang diutamakan terhadap kriditor lainnya

b. hak tanggungan tetap mengikuti objeknya selama belum dilunasi

c. memenuhi syarat spasialitas dan publisitas

d. mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya


2.10.1 Objek yang ditanggungkan

Memiliki ciri-ciri sebagai berikut dalam UU pasal 4 nomor 4 tahun 1996 :

ü hak milik

ü hak guna bangunan

ü hak guna usaha

ü rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas rumah susun

ü hak pakai atas tanah Negara

Dengan demikian hak yang diberikan oleh kreditor berdasarkan pasal 20 UUHT sbb :

v pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek

v berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertifika hak tanggungan sebagaimana dimadsudkan dalam pasal 14 ayat 2

v atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tangungan , penjual objek hak tangungan dapat dilaksanakan dibawah tangan untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.


2.11 Fidusia

Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor. Menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor secara kepercayaan sebagai jaminan utang. Perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia adalah fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Adapun sifat dan jaminan fidusia dalam pasal 4 UUJF, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang mnimbulkan kewajiban bagi pihak di dalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia dihapus.


2.11.1 Objek Jaminan Fidusia

Objek jaminan fidusia terdapat dalam pasal 1 angka 4 UUJF yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimilikidan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar dibebani hak tanggungan atau hipotik, sedangkan benda tidak bergerak harus memiliki syarat sebagai berikut:

a. Benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan

b. Benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik


2.11.2 Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.


2.11.3 Pendaftaran Fidusia

Pendaftaran fidusia berdasarkan pasal 14 ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.


2.11.4 Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam pasal 39 UUJF disebutkan, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana yang dimadsudkan dalam pasal 15 ayat 2 oleh kreditor

b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta pengambilan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan

c. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kriditor


2.11.5 Hapusnya Jaminan Fidusia

Hapusnya jaminan diatur dalam pasal 25 UUJF yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:

a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia

b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor

c. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia


2.11.6 Jaminan Perseorangan

Jaminan perseorangan yakni sifat perseorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian misalnya perjajian penanggungan.



Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS