BAB 12 (PENYELESAIAN SENGKETA)
12.1 Pendahuluan
Sengketa terjadi dimulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberikan rasa puas kepada pihak pertama, maka selesailah konflik tersebut, begitu juga sebaliknya.
12.2 Cara Penyelesaian Sengketa
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
12.2.2 Mediasi
Adalah suatu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan untuk membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator. Tugas utamanya adalah:
1. Sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi.
2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara pihak, maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti pengadilan, abitrase dan sebagainya.
12.2.3 Konsiliasi
Adalah proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa. Konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Konsoliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa.
12.2.4 Arbitrase
Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersangkutan. Kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak. Sengketa yang dapat diselesaikan yaitu di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh:
1. Meninggalnya salah satu pihak.
2. Bangkrutnya salah satu pihak.
3. Novasi (pembaharuan utang)
4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak.
5. Pewarisan.
6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
7. Dialihtugaskan ke pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian.
8. Berakhirnya/ batalnya perjanjian pokok.
Ada dua jenis arbitrase, yaitu:
1. Arbitrase ad hoc/ volunter
Dibentuk khusus untuk menyelesaikan/ memutuskan perselisihan tertentu. Apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keadaan & fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Bersifat permanen, berdiri untuk selamanya dan tidak bubar mesikpun perselisihan telah selesai diputus.
Di Indonesia ada dua lembaga arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dam Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat para pihak, putusan ini tidak bisa diajukan banding, kasasi/ peninjauan kembali. Syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase:
1. Para pihak setuju bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase.
2. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani para pihak.
3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan, hak yang menurut hukum dan peraturan perundangan.
4. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan & ketertiban umum.
Suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI. Suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila mengandung unsur seperti berikut:
1. Surat/ dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui/ dinyatakan palsu.
2. Setelah putusan dambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan & disembunyikan pihak lawan.
3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan harus diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak hari pernyataan & pendaftaran putusan arbitrase. Kemudian MA mempertimbangkan dan memutusakan permohonan banding paling lama 30 hari setelah permohonan arbitrase diterima MA.
12.2.5 Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, negara yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian. Kemudian negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
12.2.6 Peradilan Umum
Adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang umumnya mengenai perkara perdata & pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya/ ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya/ kabupaten. Dibentuk dengan keputusan presiden, bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana & perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi & daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Dibentuk dengan undang-undang, bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana & perdata di tingkat banding. Juga di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung
Adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain yang berkedudukan di ibu kota RI. MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. Permohonan kasasi.
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili.
c. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding/ terakhir. MA membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena:
a. Tidak berwenang/ melampaui batas wewenang.
b. Salah menerapkan/ melanggar huum yang berlaku.
c. Lalai memenuhi syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Permohonan peninjauan kembali perkara perdata harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara/ ahli warisnya yang didasarkan atas alasan:
a. Suatu kebohongan/ tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b. Setelah perkara diputus ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/ lebih dari yang dituntut.
d. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebabnya.
e. Apabila diantara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhlafan hakim/ kekeliruan yang nyata.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi:
Proses | Perundingan | Arbitrase | Ligitasi |
Yang mengatur | Para pihak | Arbiter | Hakim |
Prosedur | Informal | Agak formal sesuai dengan aturan | Sangat formal dan teknis |
Jangka waktu | Segera (3-6 minggu) | Agak cepat (3-6 bulan) | Lama (2 tahun lebih) |
Biaya | Murah (low cost) | Terkadang sangat mahal | Sangat mahal (expensive) |
Aturan pembuktian | Tidak perlu | Agak informal | Sangat formal & teknis |
Publikasi | Konfidensial | Konfidensial | Terbuka untuk umum |
Hubungan para pihak | Kooperatif | Antagonistis | Antagonistis |
Fokus penyelesaian | For the future | Masa lalu (the past) | Masa lalu (the past) |
Metode negosiasi | Kompromis | Sama keras pada prinsip hukum | Sama keras pada prinsip hukum |
Komunikasi | Memperbaiki yang sudah lalu | Jalan buntu (blocked) | Jalan buntu (blocked) |
Result | Win-win | Win-lose | Win-lose |
Pemenuhan | Sukarela | Selalu ditolak dan megajukan oposisi | Ditolak dan mecari dalih |
Suasana emosional | Bebas emosi | Emosional | Emosi bergejolak |
Aldora M. Fathu Rahman
25209669
2 EB 01
0 Response to "BAB 12 (PENYELESAIAN SENGKETA)"
Posting Komentar