BAB 1 (HUKUM EKONOMI)

1.1 Pendahuluan

Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka perkembangan aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.


1.2 Kaidah (Norma)

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan dengan baik. Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama

Adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan ajuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sangsi hukum yang diberikan Tuhan YME

2. Norma Kesusilaan

Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal apabla dilanggar oleh manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3. Norma Kesopanan

Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/ diasingkan oleh masyarakat setempat.

4. Norma Hukum

Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat


1.3 Definisi dan Tujuan Hukum

Menurut para ahli sebagai berikut:

a. Van Kan

Definisi hukum ialah: keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindugi kepentingan manusia didalam masyarakat.

Dan tujuan hukum adalah: untuk keterriban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan ukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mlindungi kepentingannya degan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermsyarakat.

b. Utrect

Definisi hukum adalah: himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

c. Wiryono Kusumo

Definisi hukum adalah: keseluruhn peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dan tujuan hukum adalah: untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


Dari pengertian para ahli tersebut maka dapat disimpulkan pengertian definisi hukum adalah:

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa

c. Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi, dan

d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


1.4 Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memunuhi kebutuhanya baik barang-barang maupun jasa)


1.5 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut:

1. Aspek peraturan usaha-usaha pembagunan ekonomi dalam artian peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

2. Aspek peraturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yakni:

a. Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


b. Hukum ekonomi social

Hukum ekonomi social adalah yang mengakut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.


Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sedangkan ekonomi menganut asas sebagai berikut:


1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME

2. Asas manfaat

3. Asas demokrasi pancasila

4. Asas adil dan merata

5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan

6. Asas hukum

7. Asas kemandirian

8. Asas keuangan

9. Asas ilmu pengetahuan

10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesenambungan dalam kemakmuran rakyat

11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 1 (HUKUM EKONOMI)"

Posting Komentar