BAB 8 (PASAR MODAL)

8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataaan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.


8.2 Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal

1) Saham

Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham / surat kolektif pemegang saham.

2) Obligasi

Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.

3) Reksadana

Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk diguakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.


8.3 Para pelaku dalam pasar modal

1) Pelaku

Pelaku yakni pembeli dana / modal baik perorangan maupun kelembagaan / badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana / uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.

2) Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.

3) Komoditi

Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak dan lain – lain.

4) Lembaga penunjang

Lembaga penunjang berkaitan dengan kegiatan pasar modal serta lembaga swasta yang terkait dengan profesi penunjang.

5) Investasi

Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara tidak langsung maupun tidak langsung dengan harapan untuk memperoleh benefit.


8.4 Instansi yang terkait dalam pasar modal

1) Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)

Tugas dan fungsi Bapepam :

    1. Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari – hari.
    2. Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

2) Bursa efek

Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan memberkan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara pelaksana pasar modal.

3) Lembaga Kliring dan Penjamin ( LKP )

LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.

4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP )

LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kepada custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.


8.5 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

1) Penjamin emisi

Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawarann umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang terjual.

2) Penanggung ( guarantor )

Penanggung yakni untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu, sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.

3) Wali amanat

Wali amanat merupakan perwakilan untuk kepentingan pemodal.

4) Perantara perdagangan efek ( pialang )

Pialang ( broker ) adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham / obligasi yang disediakan oleh bursa efek.

5) Pedagang efek ( delaer )

Delaer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.

6) Perusahaan surat berharga

Perusahaan surat berharga adalah perushaan yang tercatat di bursa efek yang mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetepi juga sebagai penyedia jasa pengelolaan dana.

7) Perusahaan pengelolaan dana ( investment company )

Investment company adalah suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelolaan dana dan penyimpanan dana.

8) Biro administrasi efek ( BAE )

BAE merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang bekaitan dengan efek.


8.6 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

1) Notaris

Notaris adalah pejabat umu yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.

2) Konsultan hukum

Konsultan hukum yankni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public.

3) Akuntan Publik

Akuntan public adalah seseorang yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.

4) Perusahaan penilai

Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.


8.7 Larangan dalam Pasar Modal

1) Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek

Contoh perbuatan tersebut ialah menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.

2) Perdagangan orang dalam ( insider trading )

Perdagangan orang dalam ialah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dpat merugikan pihak lain.

3) Larangan bagi orang dalam

Perbuatan tersebut ialah mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelilan atau penjualan atas efek yang dimaksud.

4) Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam

Perbuataan tersebut ialah setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan dengan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.

5) Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

Melakukan transaksi efek emiten atau aoabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabanya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.


8.8 Sanksi terhadap pelanggaran

1) Sanksi administrasi, seperti

a. Peringatan tertulis

b. Denda

c. Pembatasan kegiatan usaha

d. Pembekuan kegiatan usaha

e. Pencabutan izin usaha

f. Pembatalan perjanjian

g. Pembatalan pendaftaran

2) Sanksi pidana

a. Dikenakan terhadap pihaka yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.

b. Bentuk sanksi, terdiri dari

1. Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00. ( satu milyar rupiah )

2. Penjara paling lama ( sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah ).


Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 8 (PASAR MODAL)"

Posting Komentar