BAB 4 (HUKUM DAGANG)

4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. KUH dagang merupakan hukum yang khusus sedangkan KUH perdata merupakan Hukum yang bersifat umum.


4.2 Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.


4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya.

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri oleh karena itu diperlukan bantuan orang pihak lain.

Pembantu perusahaan dibagi menjadi dua fungsi yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.

  1. pembantu di dalam perusahaan

adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi yaitu hub atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan

2. pembantu di luar perusahaan

adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa dan penerima kuasa.


4.4 Pengusaha dan kewajibannya

Pengusaha memiliki 2 macam kewajiban yang harus dilakukan yaitu :

  1. Membuat pembukuan

Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

b. wajib daftar perusahaan

Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.


4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya

a. Perusahaan perorangan

adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha

b. Perusahaan persekutuan

suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha.

2. dilihat dari status hukumnya

a. perusahaan berbadan hukum

adalah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.

b. Perusahaan bukan badan hukum

Adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut

Didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan yakni :

1. Perusahaan swasta

Adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah

2. Perusahaan negara

Adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh negara



4.5.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan hukum

1. Persekutuan Perdata

Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.

2. Persekutuan Firma

Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.

3. Persekutuan Komanditer

Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.


4.6 Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham.

Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.


4.6.1 Modal dasar Perseroan

Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang terdiri dari modal dasar dan modal yang ditempatkan

1. Modal Dasar

Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan finansial riil perseroan

2. Modal yang Ditempatkan

Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.

3. Modal yang Disetor

Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas peseroan.

4.6.2 Organ Perusahaan

Dalam pasal 1 butir 2 UUPT bhwa organ perseroan terdiri atas RUPS, direksi, komisaris.

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi maupun komisaris.

2. Direksi

Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik didalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakn bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.

3. Komisaris

Adalah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.


4.7 Penyatuan Perusahaan

Dalam membentuk perseroan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara merger, konsolidasi, akuisisi.

1. Penggabungan (merger)

Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan kedalam satu perusahaan. Perusahaan yang menggabungkan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.

2. Peleburan (konsolidasi)

Merupakan peleburan dua kali atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baaru sama sekali, sementara tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai perusahaan

3. Pengambilalihan (akuisisi)

pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.


4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:

ž Keputusan RUPS.

ž Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

ž Penetapan pengadilan.

Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.


4.9 Koperasi

Dalah perserikatan yang memenuhi keperluan anggota dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


4.9.1 Fungsi dan peran koperasi

a. mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia

b. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional


4.9.2 Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri dari :

1. simpanan pokok

adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saan masuk menjadi anggota

2. simpanan wajib

adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu

3. dana cadangan

sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri

4. hibah

adalah pemberian koperasi dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.


4.10 Yayasan

adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu. Adapun organ yayasan yang terdiri dari:

1. Pembina

2. Pengurus

3. Pengawas



Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 4 (HUKUM DAGANG)"

Posting Komentar