BAB 10 (ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT)

10.1 Pengertian

Menurut undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.


10.2 Asas dan Tujuan

Menurut undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Untuk itu ada beberapa tujuan berkaitan dengan hal tersebut antara lain:

1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengag, dan pelaku usaha kecil.

3) Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.


10.3 Kegiatan yang Dilarang

1) Monopoli

Monopoli adalah situasi pengadaaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang–kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

2) Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.

3) Penguasaan pasar

Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar.

4) Persengkokolan

Persengkokolan adalah berkomplot atau bersepakat melakuan kejahatan ( kecurangan ).

5) Posisi dominan

Posisi dominan adalah suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai.

6) Jabatan rangkap

Jabatan rangkap merupkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dalam waktu bersamaan.

7) Pemilikan saham

Pemilikan saham merupakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa saham yang sejenis.

8) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan merupakan tindakan yang bisa mengakibatkan praktik monopoli dan pesaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.


10.4 Perjanjian yang Dilarang

1) Oligopoli

Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2) Penetapan harga

Penetapan harga merupakan perjanjian yang menetapkan harga yang bisa merugian suatu kegiatan ekonomi.

3) Kartel

Kartel adalah suatu maksud yang mempunyai tujuan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa.

4) Trust

Trust merupakan bentuk kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap – tiap perusahaan atau perseroan anggotanya.

5) Oligopsoni

Oligopsoni merupakan bentuk kegiatan yang mempunyai tujuan untuk secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan jasa dengan pasar yang bersangkutan.


10.5 Hal – Hal yang Dikecualikan dari Undang – Undang Anti Monopoli

1) Perjanjian yang dikecualikan

a. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.

b. Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI

c. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

2) Perbuatan yang dikecualikan.

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.

b. Kegiatan usaha yang berkoperasi yang secra khusus bertujuan untuk melayani anggota.

3) Perbutaan dan perjanjian yang diperkecualikan.

a. Perbutan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

b. Perbutan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


10.6 Sanksi

1) Sanksi administrasi

Sanksi administrasi dapat berupa penetapan pembatasan pefrjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan denda serendah – rendahnya satu miliar dan setinggi – tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

2) Sanksi pidana pokok dan tambahan.

Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, mlelakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikkan saham, peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan dikenakkan denda minimal dua puluh miliar rupiah dan setinggi – tingginya seratus miliar rupiah.



Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 10 (ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT)"

Posting Komentar