BAB 9 (PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.

Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanijian yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain – lain.


9.1 Asas dan tujuan

Dalam perlindungan konsumen yang diselenggarakan sebagai badan usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembanguna nasional diantaranya :

1) Asas manfaat

Asas manfaat merupakan segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

2) Asas keadilan

Asas keadilan merupakan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakn kewajiban secara adil.

3) Asas keseimbangan

Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jamninan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam pemanfaatan jasa yang digunakan.

5) Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlidungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.


9.2 Tujuan perlidungan konsumen meliputi

1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.

3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.


9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 1999,

Hak konsumen

1) Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

2) Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.

4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang dan jasa yang digunakan.

Kewajiban konsumen

1) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.

2) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

3) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perliduungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999

Hak pelaku usaha

1) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan.

2) Hak untuk mendapat perlidungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

3) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Kewajiban pelaku usaha

1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2) Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.


9.4 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha diantaranya :

1) Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.

a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perudang – undangan.

b. Tidak sesuai berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

2) Larangan dalam menawarkan / mempromosikan / mengiklankan

a. Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru.

c. Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri – cirri kerja atau aksesori tertentu.

3) Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang

a. Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah – olah telah memenuhi standar mutu tertentu.

b. Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah – olah tidak mengandung cacat tersembunyi.

c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjula barang lain.

4) Larangan dalam periklanan

a. Mengetahui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.

b. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang dan jasa.

c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan jasa.



Aldora M. Fathu Rahman

25209669

2 EB 01

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "BAB 9 (PERLINDUNGAN KONSUMEN)"

Posting Komentar