BAB 3 (HUKUM PERIKATAN)
3.1 Pendahuluan
Di dalam seistem pengaturan hukum perikatan menganut system terbuka yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengaenai apapun sesuai dengan kehendaknya artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam buku III KUH perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
3.2 Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun , terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberi istilah hukum perikatan. Perikatan dapat terjadi karena :
a. Perjanjian ( kontrak )
b. Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang )
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjajian itulah maka timbulah peristiwa berupa hubungan hukum antar kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan perikatan.
3.3 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian , tetapi karena adanya perbuatan melanggar hukum dan perwalian sukarela
3.4 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas–asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata yakni mengatur asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.5 Wansprestasi
Adapun bentuk wansprestasi adalah:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b. Melaksakan apa yang dijanjikan , tetapi tidak sebagimana yang dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, wansprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.
3.6 Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibatnya sebagai berikut :
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditor (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
3.6.1 Jenis-jenis Resiko
Jenis – jenis resiko sebagai berikut:
a. Resiko dalam perjanjian sepihak
b. Resiko dala perjanjian timbal balik
c. Resiko dalam jual beli yang diatur dalam pasal 1460 KUH perdata
d. Resiko dalam tukar menukar yang diatur dalam KUH pasal 1545
e. Resiko dalam sewa menyewa
3.6.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimadsud dengan membayar biaya perkara adalah pihak yang dikalahkan dalam berpekara diwajibkan untuk membayar biaya perkara , jika dalam berpekara sampai ditujukan dalam peradilan. Sedangkan dalam pasal 181 ayat 1 pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara , sedangkan dalam pasal 1267 KUH menyebutkan bahwa pihak yang merasa bahwa perjanjia tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
3.7 Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan dilakukan dengan cara:
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
c. Pembaruan hutang
d. Penjumpaan utang
e. Pencapuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terhutang
h. Pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
3.8 Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU ini baru akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada. Istilah MoU belum begitu dibakukan dan dapat diistilahkan seperti nota kesepakatan perjanjian pendahuluan. Menurut Munir Faudi, MoU merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Adapun cirri MoU adalah:
a. Isinya ringkas
b. Berisikan hal-hal yang pokok saja
c. Hanya bersifat pendahuluan saja
d. Mempunyai jangka waktu yang kurang dari 1 tahun
Alasan dibuat Mou adalah:
a. Karena proyek bisnis belum jelas
b. Kerana dianggap penandatangani kontrak masaih lama dengan negosiasi yang a lot
c. Kerena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam mendantangani suatu kontrak
d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan
Tujuan dari MoU ini adalah supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama , sehingga agar MoU dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat ditetapkan sanksi-sanksi.
Aldora M. Fathu Rahman
25209669
2 EB 01
0 Response to "BAB 3 (HUKUM PERIKATAN)"
Posting Komentar