BAB 7 (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
7.1 Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
7.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip yang terdapat dalam HAKI adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan
1. prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk
2. Prinsip keadilan
Yakni di dala menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
3. prinsip kebudayaan
yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian.
7.4 Hak Cipta
7.4.1 Pengertian hak cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.
7.4.2 Cipta yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup
a. buku, program, dll
b. ceramah, pidato
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
d. lagu atau musik
e. drama, tari, koreografi, dll
7.4.3 Masa berlaku hak cipta
a. Hakcipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun.
c. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptannya dan peninggalan sejarah dipegang oleh negara.
7.5 Hak Paten
7.5.1 Pengertian
Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan
7.5.2 Jangka Waktu Paten
Pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak di perpanjang.
7.6 Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
7.6.1 Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, merek kolektif.
1. Merek dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
2. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
3. Merek kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
7.6.2 Jangka Waktu
Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
7.7 Perlindungan Varietas Tanaman
7.7.1 Pengertian
Perlindunga Varietas tanaman adalh perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
7.7.2 Jngka Waktu
Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggalpemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 thun untuk tanaman tahunan
7.7.3 Berkhirnya hak perlindungan varietas tanaman
Berkhirnya hak perlindungan varietas tanaman karena : berakhirnya jangka waktu, pembatalan, pencabutan
7.8 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
7.8.1 Jangka waktu perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.
7.9 Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis untuk menghasilkan suatu produk, barang dan lain-lain
7.9.1 jangka waktu
Jangka waktu yang diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri
Aldora M. Fathu Rahman
25209669
2 EB 01
0 Response to "BAB 7 (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)"
Posting Komentar